Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut -turut dan shalat jamaah dimasjid Karena Takut Tertular Virus Corona - Masign Asuka

Selasa, 07 April 2020

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut -turut dan shalat jamaah dimasjid Karena Takut Tertular Virus Corona

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali berturut -turut dan shalat jamaah dimasjid Karena Takut Tertular Virus Corona.
Wabah Corona atau yang dikenal COVID-19 semakin hari semakin membuat resah masyarakat di tanah air.Hampir Setiap jam media surat kabar cetak, online, elektronik dan berbagai sosmed, dipenuhi kabar tentang virus mematikan ini.
Pemerintah pun telah mengambil langkah mengimbau masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di rumah, termasuk kerja dan ibadah, dan menghindari acara yang mengundang berkumpulnya banyak masa.
Hal tersebut bukan lain adalah Karena adanya Virus Corona yang membuat keresahan ditengah Masyarakat , kemudian Munculah pertanyaan tentang hukum pelaksanaan shalat Jumat, apakah boleh ditiadakan dan diganti dengan shalat dzuhur dirumah?
Hukum Meniadakan shalat Jumat :
Meniadakan shalat jumat dan jamaah shalat dimasjid karena wabah Corona, secara syariat adalah sah .
Baca juga :Hukum dan Tata Cara shalat Tarawih Dirumah
Berikut Dalilnya :
Dalam kaidah fikih menyatakan :

ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﺃﻭﻟﻰ ﻣﻦ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ

Dar ul mafaasid aulas min jalbil mashalih
“mencegah bahaya, didahulukan daripada mendatangkan maslahat.”
(Qawa’id Al fiqhiyyah)

Shalat jama’ah ataupun shalat jumat adalah manfaat.
Sedangkan Wabah Corona adalah bahaya.
Dan mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat.
Maka ; menunda tidak ke masjid dulu, demi mencegah tersebarnya Corona, lebih didahulukan daripada shalat Jumat dan shalat berjamaah dimasjid.
Dalam sebuah Hadits di Riwayatkan :

ﺇِﺫَﺍ ﻗُﻠْﺖَ : ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠﻪُ ، ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ، ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻘُﻞْ : ﺣَﻲَّ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ، ﻗُﻞْ : ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻢْ ” ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻜَﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺍﺳْﺘَﻨْﻜَﺮُﻭﺍ ﺫَﺍﻙَ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ” ﺃَﺗَﻌْﺠَﺒُﻮﻥَ ﻣِﻦْ ﺫَﺍ ؟ ! ، ﻗَﺪْ ﻓَﻌَﻞَ ﺫَﺍ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻨِّﻲ ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔَ ﻋَﺰْﻣَﺔٌ ، ﻭَﺇِﻧِّﻲ ﻛَﺮِﻫْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺣْﺮِﺟَﻜُﻢْ ، ﻓَﺘَﻤْﺸُﻮﺍ ﻓِﻲ ﺍﻟﻄِّﻴﻦِ ﻭَﺍﻟﺪَّﺣْﺾِ

Artinya :
Jika anda mengucapkan " AS-SYHADU ALLAA ILAA HA ILLALLAH, AS-SYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH " Setelah itu jangan ucapkan Hayya ‘alas shalaah.
Akan tetapi ucapkanlah " SHALLU FII BUYUUTIKUM " (shalatlah kalian di rumah-rumah kalian).
Bahwa Hal seperti ini sungguh telah dilakukan oleh manusia yang lebih baik sebelumnya.
Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban. Namun aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Pada hadis di atas diterangkan, dibolehkanya tidak shalat Jumat dan berjamaah dimasjid  karena kondisi hujan lebat.
Sudah barang tentu jika wabah corona jauh lebih berbahaya daripada hujan lebat.
Ini menunjukkan bahwa, meniadakan shalat Jumat dan berjamaah dimasjid karena wabah virus Corona itu dibolehkan (dengan melihat kondisi suatu daerah )
Kesimpulan ini ditarik dari metode istidlal, dalam ilmu Ushul Fikih disebut Qiyasul A’la Bil Adna, yaitu menganalogikan kasus yang berat pada kasus yang ringan.
Contohnya, dengan membandingkan kasus antara hujan lebat dan wabah virus Corona, tentu wabah corona akan lebih berbahaya dibanding hujan lebat, jika dilihat dari segi kesehatan.
Jika hujan saja bisa menjadi uzur boleh tidak shalat Jumat dan jama’ah, apalagi virus Corona.
Metode pendalilan tersebut yang digunakan menerbitkan sebuah fatwa tentang dibolehkanya tidak shalat jumat dan berjamaah dimasjid, pada fatwa di bawah ini :

ﺇﺫﺍ ﻭﺟﺪ ﻓﻴﺮﻭﺱ ﺍﻟﻜﻮﺭﻭﻧﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﻨﻄﻘﺔ ﺃﻭ ﻣﻨﻌﺖ ﺍﻟﺪﻭﻟﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺠﻤﻌﺎﺕ ﺟﺎﺯ ﺗﻌﻄﻴﻞ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻭﻳﺮﺧﺺ ﻟﻠﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺑﻴﻮﺗﻬﻢ ﻓﺈﻥ ﻫﺬﺍ ﺃﺷﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺣﻞ ﻭﺍﻟﻤﻄﺮ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺮﺧﺺ ﺑﻪ ﻓﻲ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﻭﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﺼﺎﺑﺎ ﺃﻭ ﻳﺸﺘﺒﻪ ﺃﻧﻪ ﻣﺼﺎﺏ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﻀﻮﺭ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺣﻤﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ

Jika didapati keberadaan virus Corona di suatu daerah, atau pemerintah setempat melarang kerumunan masa, maka boleh tidak melaksanakan sholat Jum’at dan sholat jama’ah di masjid. Masyarakat mendapatkan pahala keringanan boleh sholat di rumah mereka. Karena wabah Corona lebih berbahaya daripada hujan lebat.
Bahkan bagi penderita Corona atau yang suspec Corona, diharamkan baginya untuk menghadiri atau mengikuti shalat Jumat dan shalat jama’ah di masjid, malah diharuskan untuk mengisolasi diri. Semoga Allah melindungi kita semua.
mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:

ﻭَﻗَﺪْ ﻧَﻘَﻞَ ﺍﻟْﻘَﺎﺿِﻲ ﻋِﻴَﺎﺽٌ ﻋَﻦ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺠْﺬُﻭﻡَ
ﻭَﺍﻟْﺄَﺑْﺮَﺹَ ﻳُﻤْﻨَﻌَﺎﻥِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﻭَﻣِﻦْ ﺻَﻠَﺎﺓِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ،
ﻭَﻣِﻦْ ﺍﺧْﺘِﻠَﺎﻃِﻬِﻤَﺎ ﺑِﺎﻟﻨَّﺎﺱِ

Pengertian kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk ke masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:

ﻭَﻳُﻌْﺬَﺭُ ﻓِﻲ ﺗَﺮْﻙِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺠَﻤَﺎﻋَﺔِ ﺍﻟْﻤَﺮِﻳﺾُ ﺑِﻠَﺎ ﻧِﺰَﺍﻉٍ،
ﻭَﻳُﻌْﺬَﺭُ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﻓِﻲ ﺗَﺮْﻛِﻬِﻤَﺎ ﻟِﺨَﻮْﻑِ ﺣُﺪُﻭﺙِ ﺍﻟْﻤَﺮَﺽ

"Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit,"
Kemudian ,Terkait hadits tentang Hukum meninggalkan shalat Jumat
3 Kali Berturut - turut dikategorikan kafir, adalah orang yang meninggalkannya tanpa uzur. "atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau malas,".
Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika shalat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat Zuhur.
Kesimpulannya :
Meniadakan jumatan karena wabah Corona, adalah uzur yang sah secara syariat.

Penerapan Fatwa di Indonesia
Setelah kita mengetahui, bahwa wabah corona dapat mengugurkan kewajiban shalat Jumat, maka kemudian yang kita pelajari adalah, apakah situasi di tanah air kita Indonesia, layak untuk  menearapkan fatwa di atas.
Dalam penerapan fatwa ulama berkaitan dengan kasus situasional seperti wabah Corona, tentu tidak cukup hanya melihat isi atau dalil fatwanya. Namun juga kita perlu melihat illat fatwa, apakah illat tersebut juga ada di negeri kita? Sehingga bisa kita terapkan di negeri atau daerah kita.
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

ﺇﺫﺍ ﻣﺮﺽ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﺃﻭ ﺳﺎﻓﺮ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻣﻘﻴﻤﺎ ﺻﺤﻴﺤﺎ

Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari)
Hadis di atas menunjukkan bahwa, seorang mendapatkan pahala sempurna dari ibadah yang dia lakukan saat kondisi tidak beruzur bila terpenuhi dua syarat berikut:
Pertama, ibadah tersebut telah menjadi rutinitasnya, baik ibadah sunah ataupun wajib.
Kedua, dia beruzur melukan rutinitas ibadahnya, baik karena sakit, wabah penyakit, safar atau yang lainnya.

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang situsasi ini
Berikut rincian dalam fatwa MUI tentang meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah di Masjid :

a. Untuk daerah yang postensi penularan Corona tinggi, maka boleh tidak jumatan.

b. Untuk wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka tetap wajib melaksanakan jumatan.

c. Adapun ukuran potensi tinggi rendahnya, berdasarkan keputusan dari pemerintah setempat.
(Lihat : Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Tentang : Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Corona).

pada butir (b) dibolehkan mengadakan shalat jumat dengan syarat, disuatu daerah pandemi yang terjadi apakah benar - benar berpotensi semakin mewabahnya virus atau tidak.
Dan sebenarnya ada banyak cara bagaimana tetap bisa melaksanakan shalat jumat tanpa bahaya yang mengancam.
semisal :
- menyemprot disinfektan dalam ruangan Masjid dan pada setiap jamaah.
- mengenakan Masker dan tidak berjabat tangan.
- Melarang Orang lain daerah atau Orang yang baru dari daerah lain ikut jumatan.

Dan salah satu dari keutamaan mengerjakan shalat jumat juga bisa untuk mencegah penyakit.
Nabi Muhammad SAW bersabda :

انَّ المَلَاءكةِ يَتَفَقَّدُونَ العَبدَا اذَتَاءخَّرُ عَنْ وَقتِهِ يَومَ الجُمعَه وَيَقُو لون :
اللّهُمَّ ان كَانَ مَا اخَّرهُ فَقرًا فَاغنِهُ وَان كَانَ مَرَضًا فَاشْفِهِ وَاِن كَانَ شُغلًا فَفَرِغْهُ لِعِبَادَتِكَ وَاِن كَانَ لهوًا فَاَمِل قلبَهُ اِلَی طَاعَتِكَ

Artinya :
Sesungguhnya para malaikat mencari hamba Allah apa bila dia datang terlambat pada waktu hari jumat( shalat jumat ) mereka berkata ; "Ya Allah apa bila yang menjadikan mereka terlambat karena kefakiran ,maka jadikanlah mereka kaya, apabila yang menjadikan terlambat itu sakit maka sembuhkanlah ,apabila yang menyebabkan terlambat itu kesibukan ,maka rampungkanlah urusanya, karena untuk beribadah kepada-Mu.
Dan Apabila yang menjadikan terlambat itu kelalaian maka condongkanlah hatinya untuk taat kepada-Mu (zubdatul waa'idziina )
Baca :Hukum,Tata cara dan rukun syahnya shalat Jumat
Demikian Ulasan tentang Hukum meniadakan shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid.
Semoga Allah segera mengangkat bala' atau cobaan wabah ini dari negeri kita dan seluruh negeri kaum muslimin.
baca juga :Menjadi generasi pilihan Islam
Dan semoga tulisan ini bisa menjadi sebuah renungan dan mengambil pelajaran dari situasi seperti yang terjadi sekarang ini.
Wallahua’lam bis shawab.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments