Pengertian, Hukum dan Batas Suci Wanita Haid - Masign Asuka

Jumat, 21 Februari 2020

Pengertian, Hukum dan Batas Suci Wanita Haid

Pengertian, Hukum dan Batas Suci Wanita Haid.
Pembahasan tentang darah yang menjadi tamu bulanan bagi wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah. Hukum serta batas suciny adalah sebuah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita.
Dan pembahasan tentang hukum ini merupakan pembahasan hukum fiqih yang sulit, sehingga banyak yang keliru dalam memahaminya. Meskipun berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini.
Nah ,Untuk lebih jelasnya tentang Hukum ini Mari kita bahas bersama.
Pada setiap wanita yang mengalami haid tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan cara mengetahui batas suci masa haid tersebut.
Haid secara bahasa adalah mengalirnya sesuatu.
Dalam munjid fi al lugah kata haid berasal dari kata "hada-haidan" yang diartikan dengan keluarnya darah dalam waktu dan jenis tertentu
Secara syara, haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan dalam keadaan sehat dan tidak karena melahirkan atau sakit.
Berikut pengertian dan Hukum Haid :

HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, Haif adalah masa dimana keluarnya darah dan itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Hukum yang melekat pada Wanita yang haid adalah tidak dibolehkanya untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media, seperti komputer, ponsel, ipad, dan lain sebagainya), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta'ala berfirman:

ﻭَﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﺎﻋْﺘَﺰِﻟُﻮﺍْ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ﻭَﻻَ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺣَﺘَّﻰَ ﻳَﻄْﻬُﺮْﻥَ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﻄَﻬَّﺮْﻥَ ﻓَﺄْﺗُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺃَﻣَﺮَﻛُﻢُ ﺍﻟﻠّﻪُ

"Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, "Dia itu adalah suatu kotoran (najis)". Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian." (QS. Al-Baqarah: 222)
Azbabu Nuzul Ayat diatas
Asbabu Nuzul ;
Sebab turunnya ayat ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad bin Hanbal dari Anas. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa jika perempuan yahudi haid masakannya tidak dimakan dan tidak boleh berkumpul bersama keluarga di rumahnya (Yahudi: wanita haid adalah najis ). Salah seorang sahabat menanyakan hal itu kepada Nabi, kemudian Nabi berdiam sementara maka turunlah ayat tersebut di atas.
Setelah ayat itu turun, Rasulullah bersabda "lakukanlah segala sesuatu (kepada isteri yang sedang haid) kecuali bersetubuh". Pernyataan Rasulullah ini sampai kepada orang-orang Yahudi, lalu orang-orang Yahudi dan mantan penganut Yahudi seperti shock mendengarkan pernyataan tersebut. Apa yang selama ini dianggap tabu tiba-tiba dianggap sebagai "hal yang alami"
Kalangan mereka bereaksi dengan mengatakan apa yang disampaikan oleh laki-laki itu (Rasulullah) adalah suatu penyimpangan dari tradisi besar kita. Usayd bin Hudayr dan Ubbad bin Basyr melaporkan reaksi tersebut kepada Rasulullah; lalu wajah Rasulullah berubah karena merasa kurang enak terhadap reaksi tersebut dan kami (Usayd ibn Hudayr dan Ubbad bin Basyr) mengira beliau marah kepada mereka berdua.
Mereka berdua langsung keluar (sebelumnya) beliau menerima air susu hadiah dari mereka berdua. Lalu Rasulullah mengutus orang untuk mengejar mereka dan memberi mereka minum susu, sehingga mereka berdua tahu bahwa rasulullah tidak marah kepada mereka.

Ciri- ciri darah haid menurut Nabi adalah sebagai berikut:

1. Warnanya hitam
2. Pekat
3. Mencolok dikarenakan sangat panas
4. Keluarnya darah tersebut untuk memberikan manfaat
5. Baunya berbeda dengan darah- darah yang lain
6. Warnanya sangat merah.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.(HR. Al-Bukhari Muslim)

Batas waktu Haid :

Wanita yang sedang mengalami haid harus mengetahui Batas Waktu berhentinya Haid ,atau batad dibolehkanya kembali menjalankan ibadah.
Berikut penjelasan para Ulama tentang batas waktu haid
Menurut Ulama Syafi'iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari ,jika lebih dari 15 hari maka darah itu adalah darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan melaksanakan shalat.
Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam
Majmu' Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.

ﻭَﻳَﺴْﺄَﻟُﻮﻧَﻚَ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ۖ ﻗُﻞْ ﻫُﻮَ ﺃَﺫًﻯ ﻓَﺎﻋْﺘَﺰِﻟُﻮﺍ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﻄْﻬُﺮْﻥَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…" (QS. Al-Baqarah : 222)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar'i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : "Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu Istihadah."

Berhentinya haid :

Indikator atau ciri selesainya masa haid (masa suci) adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan mengerjakan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

ﻻَ ﺗَﻌْﺠَﻠْﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﺮَﻳْﻦَ ﺍﻟﻘَﺼَّﺔَ ﺍﻟﺒَﻴْﻀَﺎﺀَ

"Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih".( Shahih Bukhari).

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Berikut penjelasan tentang batasan Wanita Haid yang bersumber dari 4 Madzhab
Batas Maksimal Masa Haid
Batas Masa Haid
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba’du,
Mayoritas ulama – madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali – berpendapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas maksimal haid adalah 10 hari.

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺤﻴﺾ .. ﻓﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎً، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ : ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻋﺸﺮﺓ ﺃﻳﺎﻡ . ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻷﻭﺯﺍﻋﻲ : ﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﺳﺒﻌﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺩﺍﻭﺩ

Masalah yang kedua, batas maksimal haid.. Imam Malik, dan Imam Syafii berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari. Sementara Abu Hanifah mengatakan, batas maksimal haid adalah 10 hari. Kemudian al-Auza'i mengatakan, maksimal haid adalah 17 hari, dan ini merupakan pendapat Daud az-zahiri.
Berikut keterangan dalam masing-masing kitab madzhab yang menyatakan batas maksimal haid 15 hari.

1. Madzhab Mailiki
Keterangan dari Madzhab Maliki :

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻋﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﻳﺤﻴﻰ ﺑﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﻭﻋﻦ ﺃﺧﻴﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻛﺎﻧﺎ ﻳﻘﻮﻻﻥ : ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎ ﺗﺘﺮﻙ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻟﻠﺤﻴﻀﺔ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮﺓ ﻟﻴﻠﺔ ﺛﻢ ﺗﻐﺘﺴﻞ ﻭﺗﺼﻠﻲ

Ibnu Nafi mengatakan dari Abdullah bin Amr dari Rabi'ah dan Yahya bin Said, dari saudaranya Abdullah bin Said, keduanya mengatakan,
"Batas maksimal seorang wanita boleh meninggalkan shalat karena haid adalah 15 hari, kemudian dia harus mandi dan shalat."

2. Madzhab Syafiiyah

ﻭﺃﻗﻞ ﺍﻟﺤﻴﺾ : ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ ﻭﺃﻛﺜﺮﻩ : ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻏﺎﻟﺒﻪ : ﺳﺖ ﺃﻭ ﺳﺒﻊ

Batas minimal haid adalah sehari semalam, sedangkan batas maksimalnya adalah 15 hari, dan umumnya haid terjadi selama 6 atau 7 hari.

3. Madzhab Hambali

Dalam Kasyaful Qana’ dinyatakan
‏( ﻭﺃﻛﺜﺮﻩ ‏) ﺃﻱ : ﺍﻟﺤﻴﺾ ‏( ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎً ‏) ﺑﻠﻴﺎﻟﻴﻬﻦ؛ ﻟﻘﻮﻝ ﻋﻠﻲ : ﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﺍﺳﺘﺤﺎﺿﺔ
Maksimal haid adalah 15 hari/malam, berdasarkan keterangan dari Ali bin Abi Thalib, "Yang lebih dari 15 hari, statusnya mustahadhah."
Hal yang sama juga disampaikan Ibnu Qudamah, ulama madzhab hambali

ﻭﺃﻗﻞ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻳﻮﻡ ﻭﻟﻴﻠﺔ، ﻭﺃﻛﺜﺮﻩ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎً . ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻼﻝ : ﻣﺬﻫﺐ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﺍﺧﺘﻼﻑ ﻓﻴﻪ، ﺃﻥ ﺃﻗﻞ ﺍﻟﺤﻴﺾ ﻳﻮﻡ، ﻭﺃﻛﺜﺮﻩ ﺧﻤﺴﺔ ﻋﺸﺮ ﻳﻮﻣﺎً
Batas minimal haid adalah sehari semalam, dan maksimal waktu haid adalah 15 hari. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Imam Ahmad (Abu Abdillah). Al-Khallal mengatakan, 'Pendapat Abu Abdillah - Imam Ahmad' - bahwa batas minimal haid sehari semalam, dan batas maksimalnya 15 hari.
Pendapat jumhur berdalil dengan keterangan dari seorang tabiin, Atha bin Abi Rabah yang diriwayatkan oleh Bukhari secara muallaq.

ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻋَﻄَﺎﺀٌ : ﺍﻟﺤَﻴْﺾُ ﻳَﻮْﻡٌ ﺇِﻟَﻰ ﺧَﻤْﺲَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ

Artinya :
berkata 'Athoa ;
"Haid minimal sehari hingga 15 hari." (HR. Bukhari secara muallaq).
Kasus Darah Haid yang Keluar Sedikit-sedikit
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk kasus darah haid yang keluar sedikit-sedikit dan cukup lama,
1. Batas haid selama 15 hari berlaku jika darah haid terus keluar secara bersambung.
2. Jika haid sudah putus sebelum 15 hari, kemudian keluar lagi lendir darah sedikit atau flek, maka darah yang keluar kedua ini tidak dihitung sebagai haid.
3. Cairan keruh atau kekuningan yang keluar bersambung haid, dihitung haid
4. Cairan keruh atau kekuningan yang keluar setelah darah haid putus, tidak dihitung haid.

Batasan nifas :

Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
Ulama Syafi'iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu 'anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, "para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam."(HR. Abu Daud ,At-Tirmizi dan Ibnu Majah).
Hadits ini diperselisihkan derajat ke hasannya.
Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih.
Wallahu a'lam .
Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya.
Baca :Amalan dan dzikir bagi perempuan dalam masa haid.

Akan tetapi wanita yang dalam masa nifas diperbolehkan membaca Al-Qur'an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung, berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

ISTIHADHAH

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi
rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

KESIMPULAN TENTANG BATAS HAID
*****
Para ulama menetapkan batasan itu dengan melihat kebiasaan dan keadaan perempuan.
Menurut Hanafi usia perempuan ketika pertama kali haid adalah sembilan tahun qamariah atau tiga ratus lima puluh empat hari dan umur berhentinya haid adalah limapuluh lima tahun. Sedangkan menurut maliki, perempuan itu mengalami haid dari umur sembilan tahun sampai tujuhpuluh tahun.
Menurut Syafii tidak ada batasan umur bagi terhentinya masa haid, selama perempuan itu hidup haid masih mungkin terjadi padanya. Tetapi biasanya sampai umur enampuluh dua. Hambali berpendapat batas akhir umur perempuan haid adalah limapuluh tahun, hal ini berdasarkan qaul “aisyah” ketika perempuan sampai umur limapuluh tahun, dia sudah keluar dari batasan haid dan ia juga menambahkan: “perempuan tidak hamil setelah ia berumur limapuluh tahun”
Ad-Darimi berkata, “setelah melihat pendapat yang berbeda tentang hal tersebut, ia berkata, “semua pendapat itu menurutku salah. Karena semua pendapat itu didasarkan pada keluarnya darah haid. Maka, jika sudah keluar darah dari rahim perempuan pada keadaan bagaimanapun atau usia berapapun pastilah ia haid.”
Pendapat itu juga yang dipakai ibnu taimiyah, kapan saja perempuan haid, walaupun usianya kurang dari sembilan tahun atau lebih dari limapuluh tahun ia tetap dihukumi haid. Karena hukum haid itu dikaitkan dengan keluarnya darah tersebut dan bukan pada usia tertentu.
Sesungguhnya haid disifati dengan sifat yang asli, salah satunya haid adalah darah yang keluar dari rahim. Seperti firman allah dalam surat Al Baqarah:

...وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِيأَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ 
...
Artinya :
”…..tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada allah dan hari akhirat….(Q.S Al-Baqarah 228)
Menurut para mufassir, makna arhamihinna dalam ayat ini adalah haid atau hamil, sehingga sifat asli haid adalah darah yang keluar dari rahim sedangkan istihaḍah adalah darah yang keluar karena adanya pembuluh darah yang terputus.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha :

ﺟَﺎﺀَﺕَ ﻓﺎَﻃِﻤَﺔُ ﺑِﻨْﺖُ ﺍَﺑِﻰ ﺣُﺒَﻴْﺶٍ ﺍِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻗَﻠَﺖْ ﻳﺎَﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍِﻧِّﻰ ﺍﻣْﺮَﺍَﺓٌ ﺍُﺳْﺘَﺤَﺎﺽُ ﻓَﻼَ ﺍَﻃْﻬُﺮُ، ﺍَﻓَﺎَﺩَﻉُ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ؟ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳﺎَﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻻَ، ﺍِﻧَّﻤَﺎ ﺫَﻟِﻚَ ﻋِﺮْﻕٌ ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﺑِﺎﻟْﺤَﻴْﻀَﺔِ ﻓَﺎِﺫَﺍﺍَﻗْﺒَﻠَﺖِ ﺍﻟْﺤَﻴْﻀَﺔُ ﻓَﺎﺗْﺮُﻛِﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓَ، ﻓَﺎِﺫَﺍ ﺫَﻫَﺐَ ﻗَﺪْﺭُﻫَﺎ ﻓﺎَﻏْﺴِﻠِﻰ ﻋَﻨْﻚِ ﺍﻟﺪَّﻡَ ﻭَﺻَﻠِّﻰ

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?" Maka jawab Rasulullah SAW: "Tidak, sesungguhnya itu berasal dari sebuah otot,(pembuluh darah) dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah."
baca juga :Tata cara mandi junub beserta doa lengkap.
Wallahu a'lam

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments